Workshop Pengembangan Kurikulum Kampus Merdeka di Lingkungan FP-UST


Workshop Pengembangan Kurikulum Kampus Merdeka di Lingkungan FP-UST dilaksanakan pada Sabtu (10/10/2020) secara daring. Workshop ini dilaksanakan sebagi tindak lanjut dari kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Tujuan program MBKM, program “hak belajar tiga semester di luar program studi” adalah untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian.

Workshop Pengembangan Kurikulum Kampus Merdeka dilaksanakan secara daring

Workshop Pengembangan Kurikulum Kampus Merdeka ini dibuka oleh Artita Devi Maharani, SP., MA. selaku moderator dan dilanjutkan dengan sambutan dari dekan FP-UST. Dalam sambutannya, Ir. Sri Endah Prasetyowati Susilaningsih, MP. Dekan FP-UST berharap dengan adanya materi hari ini akan memperjelas dalam membuat dan juga implementasi kurikulum MBKM. Kegiatan ini juga dihadiri Ketua Program Studi, Sekertaris Program Studi, serta dosen dari Program Studi Agribisnis maupun Agroteknologi FP-UST.

Dr. Agr. Sri Peni Wastutiningsih Sebagai narasumber dalam Workshop Pengembangan Kurikulum Kampus Merdeka

Sebagai narasumber dalam Workshop Pengembangan Kurikulum Kampus Merdeka yaitu Dr. Agr. Sri Peni Wastutiningsih (Universitas Gadjah Mada). Ia merupakan salah satu pakar bidang kurikulum Belmawa Dikti. “MBKM sebetulnya sudah dilakukan hanya karena kebijakannya belum ada, jadi kita hanya sekedar melakukannya,” ujar Peni. Ia juga memaparkan latar belakang, tujuan, dan implementasi delapan bentuk kegiatan pembelajaran dalam MBKM.  Mulai dari pertukaran pelajar, magang/ praktik kerja, asistensi mengajar di satuan pendidikan, penelitian/riset, proyek kemanusiaan, kegiatan kewirausahaan, studi/proyek independen, dan membangun desa/ kuliah kerja nyata tematik.

Di program MBKM, mahasiswa memiliki hak belajar maksimal 3 semester di luar program studi atau PT. Hak ini akan membuat mahasiswa bebas untuk memilih mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar atau mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi. Sementara itu, Perguruan Tinggi wajib memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan masa dan beban belajar dalam proses pembelajaran. “Dalam hal ini, sebetulnya kita membantu mahasiswa untuk memilih,” ujar Peni.

Materi yang disampaikan saat workshop Pengembangan Kurikulum Kampus Merdeka

Terkait tahap pengembangan kurikulum juga disampaikan dalam workshop ini. Penyusunan dokumen kurikulum dibagi ke dalam  tiga tahapan yaitu perancangan kurikulum, perancangan pembelajaran, dan evaluasi program pembelajaran. Penyusunan dokumen kurikulum dimulai dari perumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), penetapan bahan kajian dan pembentukan mata kuliah, serta penyusunan matriks organisasi mata kuliah dan peta kurikulum. Tahapan perancangan pembelajaran perlu dilakukan secara sistematis agar menghasilkan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) beserta perangkat pembelajaran yang lainnya, di antaranya instrumen penilaian, rencana tugas, bahan ajar, dan lain-lain yang dapat dijalankan dalam proses pembelajaran secara efisien dan efektif.

Diakhir pemaparannya, Sri Peni Wastutiningsih menyampaikan tentang evaluasi kurikulum. Menurutnya, tidak harus menunggu sampai lima tahun untuk melakukan evaluasi kurikulum, karena dapat dilakukan kapanpun. Hal paling penting dalam evaluasi kurikulum adalah membandingkan standar dengan kinerja mutu yang sudah dilakukan. Apabila standar belum ada maka harus dibuat terlebih dahulu sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam evaluasi kurikulum.

Humas FP-UST