Prodi Agribisnis FP-UST Selenggarakan Uji Kompetensi Skema Pengelolaan Perusahaan Pertanian


Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta (UST) memiliki empat skema uji kompetensi yang dikelola oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UST. LSP mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi dalam skema sertifikasi sesuai ruang lingkup lisensi yang diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Salah satu skema tersebut yaitu skema Pengelolaan Perusahaan Pertanian (P3) yang dimiliki oleh Prodi Agribisnis Fakutas Pertanian UST (FP-UST).

Skema P3 memiliki enam unit kompetensi yaitu mendirikan perusahaan pertanian, mengembangkan perencanaan bisnis, mengembangkan perencanaan produksi, mengembangkan modal bisnis, mengembangkan perencanaan pemasaran, dan mempromosikan bisnis. Setiap unit kompetensi tersebut terdiri dari beberapa elemen kompetensi.

Registrasi Peserta sebelum Uji Kompetensi Dimulai

Unit kompetensi mendirikan perusahaan tanaman sayuran memiliki tiga elemen kompetensi yaitu:

  1. Menyiapkan persyaratan pendirian perusahaan,
  2. Memilih tempat usaha
  3. Mengkoordinir perusahaan tanaman buah

Unit kompetensi mengembangkan perencanaan bisnis terdiri dari enam elemen kompetensi yaitu:

  1. Meninjau ulang arah strategi bisnis
  2. Menetapkan tujuan-tujuan dengan target bisnis,
  3. Menilai implikasi keuangan, perencanaan, bisnis, pemasaran, pembelian, dan personil
  4. Mengevaluasi perencanaan alternatif
  5. Mengembangkan strategi pengelolaan resiko
  6. Menerapkan perencanaan bisnis

Unit kompetensi mengembangkan perencanaan produksi memiliki lima elemen kompetensi yaitu:

  1. Menentukan persyaratan produksi dalam program pemasaran
  2. Mengembangkan program produksi
  3. Memonotoring program produksi
  4. Merencanakan proses pengembangan
  5. Meninjau ulang proses pengembangan

Unit kompetensi mengembangkan modal bisnis terdiri dari enam eleman kompetensi yaitu:

  1. Menentukan kebutuhan pembiayaan bisnis
  2. Menilai alternatif sumber keuangan
  3. Mengajukan biaya tambahan
  4. Mengelola dana pinjaman untuk memenuhi kewajiban yang berdasarkan perjanjian
  5. Meninjau ulang proses pengembangan
  6. Memonitor dan mengevaluasi untuk kerja permodalan investasi bisnis

Unit kompetensi mengembangkan perencanaan pemasaran memiliki tiga eleman kompetensi yaitu:

  1. Mengevaluasi relevansi pasar
  2. Mengembangkan strategi dan perencanaan pemasaran
  3. Menerapkan strategi kawasan lokal/ eksport

Unit kompetensi mempromosikan bisnis terdiri atas dua elemen kompetensi yaitu:

  1. Menentukan strategi bisnis
  2. Menerapkan strategi promosi

Uji Kompetensi pada Tanggal 7 Oktober 2020 dengan Ir. Ari Astuti (kiri) dan Artita Devi Maharani, SP, MA (kiri) sebagai Asesor

Elemen kompetensi pada setiap uji kompetensi, diharapkan dapat menjadi landasan bagi peserta uji kompetensi agar berkompeten dalam skema kompetensi Pengelolaan Perusahaan Pertanian.

Tahun 2020 ini uji kompetensi skema P3 memperoleh hibah Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK). Peserta dari uji kompetansi hibah PSKK merupakan rekomendasi Ketua Program Studi (Kaprodi), dalam hal ini adalah kaprodi Agribisnis. Setelah diseleksi terpilih 60 mahasiswa untuk mengikuti uji kompetensi skema P3.

Uji Kompetensi Tahap Lisan pada Tanggal 13 Oktober 2020 dengan Asesor Artita Devi Maharani, SP, MA

Uji kompetensi dilaksanakan selama sembilan hari yang dibagi menjadi tiga hari per minggu, yaitu tanggal 6, 7, 8 Oktober 2020, 13, 14, 15 Oktober 2020 dan 3, 4, 5 November 2020. Uji kompetensi ini dilaksanakan di FP-UST dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mulai dari cuci tangan, pengecekan suhu, penggunaan masker dan face shield, serta disetiap ruangan juga disediakan hand sanitizer.

Asesor dalam skema P3 merupakan dosen dari prodi Agribisnis FP-UST yaitu Ir. Ari Astuti, MS dan Artita Devi Maharani, SP, MA. Satu asesor menguji 3 mahasiswa dalam satu hari, selama kurang lebih 2 jam untuk satu orang. Uji kompetensi dilaksanakan melalui tiga tahap yaitu ujian tulis, lisan, dan demonstrasi. Mahasiswa yang dapat melapaui enam unit kompetensi dinyatakan kompeten dan berhak mendapat sertifikat kompetensi dari BNSP.

Humas FP-UST